Oleh : Tim Pustaka Yustisia
Abstrak
Tahun 1960, untuk pertama kalinya Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur tentang agraria, yaitu Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Untuk melengkapi kehadiran undang-undang tersebut, pemerintah kemudian menelurkan sejumlah undang-undang dan peraturan lainnya, yang juga mengatur soal agraria. Mulai dari Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, sampai kepada Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Semuanya dapat Anda temukan secara jelas dalam buku ini.
Detail Informasi
Judul | POKOK-POKOK HUKUM AGRARIA | |
Nomor/Indeks | 016 / BAG - HK 09.07 | |
Tipe Dok Hukum | Monografi Hukum | |
Jenis | Perpustakaan JDIH | |
Tahun Terbit | 2007 | |
T.E.U. Orang/Badan | Jns Teu | PENGARANG |
T.E.U Utama | Tim Pustaka Yustisia | |
Edisi/Cetakan | 1 | |
Tempat Terbit | Yogyakarta | |
Penerbit | Pustaka Yustisia | |
Subjek | HUKUM AGRARIA | |
ISBN/ISSN | 979-3418-69-9 | |
Bahasa | Indonesia | |
Lokasi | KOTA TANJUNGPINANG | |
Bidang Hukum | HUKUM AGRARIA | |
Deskripsi Fisik | 319 hlm.; 19 cm. |