Oleh : Drs. H. Ahmad Wardi Muslich
Abstrak
Kondisi pasien yang mengalami koma berkepanjangan menimbulkan rasa iba dan belas kasihan dari pihak keluarga. Untuk melepaskan penderitaannya, pihak keluarga yang tidak tega melihat saudaranya mengalami penderitaan yang demikian berat meminta kepada dokter yang merawatnya untuk melakukan tindakan yang mempercepat kematiannya. Sang dokter yang tugasnya mengobati pasien untuk menyelamatkannya, bukan membinasakannya, berada dalam kondisi yang sulit apakah menerima permintaan keluarga pasien atau menolaknya. Apabila ia menolaknya, maka ia juga merasa kasihan kepada pasien yang koma entah sampai kapan. Tetapi apabila ia memenuhi permintaannya dengan memberikan suntikan yang mempercepat kematiannya, maka ia melakukan euthanasia, dan bisa di anggap melakukan pembunuhan , karena yang berhak menghidupkan dan mematikan manusia hanya Allah Swt.
Detail Informasi
Judul | EUTHANASIA (MENURUT PANDANGAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) | |
Nomor/Indeks | 009 / BAG - HK 348 | |
Tipe Dok Hukum | Monografi Hukum | |
Jenis | Perpustakaan JDIH | |
Tahun Terbit | 2014 | |
T.E.U. Orang/Badan | Jns Teu | PENGARANG |
T.E.U Utama | Drs. H. Ahmad Wardi Muslich | |
Edisi/Cetakan | 1 | |
Tempat Terbit | Jakarta | |
Penerbit | Rajawali Pers | |
Subjek | EUTHANASIA | |
ISBN/ISSN | 978-979-769-728-0 | |
Bahasa | Indonesia | |
Lokasi | KOTA TANJUNGPINANG | |
Bidang Hukum | REFERENSI | |
Deskripsi Fisik | viii, 102 hlm., 21 cm |