KEPALA BAGIAN HUKUM SETDAKO TANJUNGPINANG SAMPAIKAN PEMAPARAN MATERI DALAM MEWUJUDKAN PRODUK HUKUM DAERAH YANG BERPERSPEKTIF HAM

1675909295.jpg

Kota Tanjungpinang - Kantor Wilayah Kemnkumham Kepri menggelar Rapat Persiapan Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM dengan tema "Jaminan Pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Daerah". Kegiatan dilaksanakan di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri JL. Daeng Kamboja Tanjungpinang, Rabu (8/2).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita, SH., MH didampingi oleh Kepala Bidang HAM Sukiman, SH., MH, Kasubbid Pemajuan HAM Heri Wuryanto, SH dan Kasubbid Penkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Dwi Maya Charlly, SH., MH dari Kanwil Kumham Kepri.

Dalam sambutannya Sasmita menyampaikan kegiatan yang dilakukan ini dimaksudkan agar Ranperda yang dibuat tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia artinya di dalam Rancangan Peraturan Daerah dimuat juga aturan-aturan yang bernuansakan HAM.

Kegiatan ini dihadiri oleh empat narasumber yakni Koordinator Instrumen Hak Sipil dan Politik Ditjen HAM, Sari Puspitawaty, SE, MH, Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kepri, Ratna Sari Duta Dewi, SH., Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang, Lia Adhayatni, SH., MH dan Dekan FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dr. Endri, SH.,MH. Sesi pemaparan materi oleh narasumber ini dipandu oleh Sukiman, SH., MH selaku Kepala Bidang HAM Kanwil Kumham Kepri sebagai moderator.

Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang, Lia Adhayatni, SH., MH yang hadir bersama Koordinator Perundang-Undangan Rahmadian Yulianto, SH dan Koordinator Bantuan Hukum Nidia Widiastuti Selayar, SH., MH menyampaikan pemaparan materi dengan judul “Pembentukan Peraturan Daerah yang Berbasis HAM di Lingkungan Kota Tanjungpinang Tahun 2023”. Dalam materinya, Lia menjelaskan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2023 mulai tahapan usulan, pembahasan hingga persetujuan oleh DPRD. Lia juga menyampaikan Produk Hukum Daerah disusun berperpektif HAM memuat nilai-nilai hak asasi manusia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan Rapat Persiapan Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM ini diikuti oleh berbagai pihak, diantaranya Pejabat Struktural Bidang Hukum, Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kepri, Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kepri, Sekretaris Dewan Provinsi Kab/Kota, Bagian Hukum Setda Kab/Kota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Akademisi baik yang hadir secara tatap muka maupun secara daring.

Dilihat : 641
09 Feb 2023 09:21:35
AAN MARETTA WIBAWA, S.Kom