ENDANG SAMPAIKAN PIDATO WALI KOTA TANJUNGPINANG TERHADAP RANPERDA KOTA TANJUNGPINANG

1675833809.jpg

Kota Tanjungpinang - Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, S.Kp., M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD perdana di tahun 2023 dengan agenda Penyampaian Laporan Reses DPRD Kota Tanjungpinang dari masing-masing daerah pemilihan dan menyampaikan Pidato Wali Kota Tanjungpinang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang Tahap I Tahun 2023. Paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (6/2).

Dalam isi pidato, Endang menyampaikan bahwa Pemerintah Tanjungpinang mengusulkan Ranperda Tahap I untuk dapat dilakukan pembahasan sesuai tahapan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. “Usulan Ranperda Tahap I tersebut antara lain Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungpinang Tahun 2022-2024, Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang tahun 2023-2049, Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan, Ranperda Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama, serta Ranperda Tentang Perlindungan Hukum,” sebutnya.

Endang mengatakan, sejumlah Ranperda yang diusulkan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan bernegara bagi Masyarakat Kota Tanjungpinang. “Sehingga kepastian hukum melalui regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah merupakan instrumen yang sangat penting karena dengan adanya peraturan yang bersifat mengikat merupakan cerminan keseriusan Pemerintah Untuk membina, mengawasi dan mengevaluasi setiap kebijakan yang dibuat demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat terutama dalam hal pengaturan tata ruang wilayah, pengelolaan lingkungan, pajak dan retribusi daerah untuk menggali pendapatan asli daerah serta penyelenggaraan perizinan di Kota Tanjungpinang,” tambahnya.

Dengan adanya Perda tersebut diharapkan akan bermanfaat dan memberi kepastian hukum. “Yang berfungsi sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang menjadi lebih baik sebagai upaya memberikan rasa nyaman, rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Tanjungpinang,” harap Endang.

Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungpinang Tahun 2023- 2043, dengan adanya revisi RT/RW Kota Tanjungpinang sebagai momentum untuk mengakomodir dinamika dan perkiraan proyeksi di masa yang akan datang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah di Kota Tanjungpinang. “Isu-isu strategis yang melatarbelakangi revisi RT/RW ini antara lain adalah Kawasan Sempadan Pantai, Kawasan Hutan, Pusat Pelayanan Kota dan Perubahan Batas Wilayah Kota Tanjungpinang,” sambungnya.

Endang mengatakan, dipenghujung tahun 2020 telah terbit Undang-Undang tentang Cipta Kerja atau lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Omnibus Law yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi dan meningkatkan produktivitas di Indonesia. “Salah satu dari sekian banyak peraturan yang diubah melalui UU Cipta Kerja adalah UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Dalam aturan tersebut, peran tata ruang menjadi semakin besar khususnya dalam rangka perizinan berusaha, sehingga perlu dilakukan beragam terobosan atau perubahan,” ucap Endang.

Mengenai Ranperda Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang Tahun 2023-2043, RPPLH memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan Rencana Penataan Ruang terutama terkait dengan adanya Rencana Pemanfaatan Ruang. “Rencana Penataan Ruang atau RT/RW adalah mengatur bagaimana memanfaatkan ruang atau dalam artian luas adalah lingkungan, RPPLH memberikan informasi, arahan maupun acuan bagaimana seharusnya lingkungan dimanfaatkan/dikelola dengan baik agar tetap terjaga kualitasnya,” jelas Endang.

Selanjutnya, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Nonperizinan. “Bahwa dalam rangka meningkatkan kemudahan dan kepastian hukum dalam berusaha, mewujudkan Ekosistem Investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel, selain itu juga penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah harus dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” rincinya.

Terkait Ranperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama dengan adanya perubahan bentuk hukum. “Diharapkan akan memperkuat pengelolaan BUMD yang memuat unsur tata cara penyertaan modal, organ dan kepegawaian, tata cara evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, kerjasama, penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah, pinjaman, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, privatisasi, perubahan bentuk hukum, kepailitan, dan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan,” pungkasnya.

(Sumber: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Tanjungpinang)

Dilihat : 309
08 Feb 2023 12:23:29
AAN MARETTA WIBAWA, S.Kom