Sejarah JDIH

1681361042.png

Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), secara historis merupakan salah satu rekomendasi dari kegiatan pembangunan hukum nasional yaitu Seminar Hukum Nasional III tahun 1974 di Surabaya yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum. Hasil seminar menilai dokumentasi hukum terhadap pembangunan hukum nasional masih sangat lemah karena belum mampu menyediakan dokumen dan informasi hukum serta sistem temu kembali dengan cepat dan tepat pada saat dibutuhkan.

Hasil lain dari Seminar Hukum Nasional III Tahun 1974, ditemukan faktor penyebab lemahnya dukungan dokumentasi hukum antara lain adalah:

  1. Dokumen hukum potensial, tersebar luas di instansi pemerintah di pusat sampai daerah dengan wilayah kepulauan yang sangat luas;
  2. Dokumen-dokumen hukum tersebut belum semuanya dikelola dengan baik dalam suatu sistem;
  3. Tenaga pengelola yang ada sangat kurang;
  4. Kurangnya perhatian terhadap keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum.

Seminar juga merekomendasikan:

  1. Membentuk kerja sama antar unit pengelola dokumen hukum dalam suatu Jaringan dokumentasi dan informasi hukum
  2. Perlu adanya suatu kebijakan nasional untuk mulai menyusun sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan agar segera dapat berfungsi.
  3. Dalam tahap permulaan ada dua hal yang perlu dilakukan:
    1. mempermudah pencarian dan penemuan kembali peraturan perundang- undangan, yurisprudensi, serta bahan-bahan lainnya
    2. Untuk dapat secepatnya mendayagunakan semua informasi yang ada Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum perlu disusun dan dikembangkan. Ditentukan Pusat dan Anggota Jaringan serta menyediakan sarana yang diperlukan agar mulai berfungsi.

Kemudian pada tahun 1978 dilaksanakan Lokakarya tentang “Organisasi dan Komunikasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum” di Jakarta, yang salah satu hasilnya adalah menunjuk BPHN sebagai Pusat Jaringan dan diberi tugas sebagai penyelenggara latihan pembinaan tenaga, tempat konsultasi, penelitian dan pengembangan sistem jaringan, serta koordinator kegiatan unit-unit jaringan dalam rangka pengembangan jaringan. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Pusat JDIH, pada tahun 1988 BPHN mengeluarkan pedoman pengelolaaan dokumen hukum yang diberi nama ”Manual Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum”.

Setelah berbagai kegiatan yang mendukung munculnya Sistem JDIH berjalan lebih dari dua puluh tahun, maka pada Tahun 1999 terbit Kebijakan Nasional terkait pelaksanaan JDIHN, yaitu Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Keputusan Presiden tersebut kemudian merupakan landasan hukum untuk lebih memacu dan mengembangkan Sistem JDIH ke arah yang lebih baik dan lebih maju untuk kepentingan bangsa dan negara.

Dengan ditetapkannya Keppres tersebut, maka keanggotan JDIH ditambah seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama; Pusat Dokumentasi pada Perguruan Tinggi di Indonesia; Lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman. 

Program pengembangan Sistem JDIH terus berkembang, maka pada 2012 Presiden telah menetapkan kembali tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Di dalam Peraturan Presiden tersebut, yang dimaksud dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Keberadaan sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi hukum dan data produk hukum yang berlaku yang selalu diperbarui menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan. Dokumentasi terhadap sebuah produk hukum menjadi kewenangan setiap instansi, baik pemerintah atau swasta, namun antar instansi tersebut perlu saling terintegrasi dalam memberikan informasi hukum yang benar.

Selanjutnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tersebut, juga diatur mengenai Organisasi JDIHN terdiri atas Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN. Sedangkan, salah satu anggota JDIHN adalah Biro hukum dan/atau unit kerja pada instansi pemerintah/pemerintah daerah yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum pada:

  1. Kementerian Negara;
  2. Sekretariat Lembaga Negara;
  3. Lembaga Pemerintahan Non Kementerian;
  4. Pemerintah Provinsi;
  5. Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
  6. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tersebut serta untuk membangun suatu sistem informasi yang mudah, cepat dan akurat melalui teknologi Informasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Bagian Hukum dan HAM  melakukan Pembangunan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Tanjungpinang. 

Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 274 Tahun 2014 Tentang Tim Teknis Pengelola Website Pada Kegiatan Pembangunan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Tanjungpinang yang ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2014, menjadi awal mula pembentukan JDIH di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

 

Dilihat : 1188
24 Dec 2022 20:55:37