Pengantar Metode Penelitian Hukum

Abstrak: Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisis dan konstruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis, dan konsisten. Di bidang hukum, penelitian dibutuhkan bukan hanya untuk melihat dan mengukur efektivitas penerapan hukum, namun juga dapat digunakan untuk menentukan langkah-langkah apa yang ke depannya harus diambil berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh. Pembahasan dalam buku ini diawali dengan pengenalan tentang apa itu penelitian dan hal yang terkait dengannya. Kemudian disambung dengan pemaparan mengenai langkah-langkah dalam penelitian dan teknik sampling. Berikutnya disampaikan terkait bentuk penelitian hukum, pengolahan dan analisis data, hingga penulisan laporan penelitian. Di akhir bab dipaparkan perihal pemanfaatan ilmu sosial dalam penelitian hukum.Judul Pengantar Metode Penelitian Hukum Pengarang Amiruddin, S.H., M.Hum. & H. Zainal Asikin, S.H., S.U. Penerbit Rajawali Pers, Jakarta Tahun 2004 ISBN 979-3654-00-7