10 KELURAHAN SE-TANJUNGPINANG DIKUKUHKAN SEBAGAI KELURAHAN BINAAN SADAR HUKUM OLEH GUBERNUR KEPRI

Kota Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengukuhkan sebanyak 70 Desa/Kelurahan sadar hukum yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tersebut dilaksanakan di ula Wan Seri Beni, Selasa (24/10).
Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram mengungkapkan bahwa terbentuknya desa kelurahan binaan sadar hukum merupakan suatu pencapaian serta perwujudan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI Sofyan menyampaikan bahwa dalam menentukan desa kelurahan yang layak untuk dikukuhkan sebagai Desa Kelurahan Binaan Sadar Hukum Menuju Desa Kelurahan Sadar Hukum, Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah Se-Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan sosialisasi, dan penilaian berdasarkan indikator penilaian yang terdiri dari indikator akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi. 70 desa dan kelurahan yang dikukuhkan pada hari ini telah memenuhi ambang minimal penilaian tersebut.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam sambutannya mengapresiasi komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri yang telah bersinergi dengan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam melaksanakan program kerja salah satunya yaitu pembinaan kesadaran hukum masyarakat. "Di tengah tantangan kondisi geografis, keterbatasan sumber daya, serta lajunya arus globalisasi, Provinsi Kepulauan Riau telah mengukuhkan 70 desa/kelurahan binaan sadar hukum, yang akan diresmikan menjadi desa kelurahan sadar hukum. Desa kelurahan binaan tersebut diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa/kelurahan lainnya, sehingga terwujudnya masyarakat Provinsi Kepulauan Riau yang berbudaya hukum," ujarnya.
Pada kesempatan itu sebanyak 10 kelurahan di Kota Tanjungpinang dikukuhkan sebagai Keluarahan Binaan Sadar Hukum. Kesepuluh keluarahan tersebut adalah Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kelurahan Kampung Bugis, Kelurahan Senggarang, Kelurahan Penyengat, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Dompak, Kelurahan Bukit Cermin, Kelurahan Kampung Bulang dan Kelurahan Pinang Kencana.
Predikat desa kelurahan binaan sadar hukum yang tersemat di harapkan mampu menjadi salah satu pendukung upaya Pemerintah Daerah dalam membangun perekonomian serta tercapainya kehidupan bermasyarakat Provinsi Kepulauan Riau yang aman, bersatu, rukun, damai, adil, dan sejahtera.