WALI KOTA DAN DPRD TETAPKAN RANPERDA MENJADI PERDA TENTANG PENGESAHAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD

1690337994.jpg

Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, M.M menghadiri rapat paripurda DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda pengambilan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, di Kantor DPRD, Senggarang, Selasa (25/7).

Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, M.M menyampaikan pidatonya terhadap pengesahan perda bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola Pemerintah di bidang keuangan, setelah sebelumnya dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah. "Hal ini tidak terlepas dari wujud tanggungjawab kita dalam melaksanakan amanat undang undang bidang keuangan negara tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara,” ucap Rahma.

Untuk itu atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, Rahma mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kerjasama legislatif dan eksekutif. “Yang telah dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang seluruhnya dapat terlaksana dengan baik, tepat waktu, dan Alhamdulillah mendapatkan opini WTP atas penyajian laporan keuangan untuk yang ke 9 kalinya," sebut Rahma.

Rahma juga mengucapkan terimakasih kepada ketua, anggota fraksi, dan badan anggaran DPRD yang telah mencurahkan tenaga, waktu, dan fikiran dalam melakukan pembahasan, evaluasi, dan rekomendasi. “Untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang dimulai dari proses pembahasan di tingkat fraksi dan difinalisasi melalui pembahasan dan harmonisasi di tingkat badan anggaran,” sambungnya.

Ditambahkannya, dengan persetujuan bersama penetapan Ranperda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, maka menjadi dasar untuk menyusun peraturan Wali Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk di evaluasi.

Selain itu terkait rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan, baik saat pembahasan di fraksi maupun pembahasan di badan anggaran akan ditindak lanjuti bersama dalam proses penyusunan anggaran murni tahun 2024 dan APBD Perubahan 2023. "Sehingga dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang dimasa mendatang, khususnya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program dan kegiatan yang menyentuh langsung kepada masyarakat luas, terutama dalam upaya pemulihan ekonomi dan kondisi sosial kemasyrakatan," harap Rahma.

Terakhir Rahma menyampaikan dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, menjadi awal dalam langkah penyusunan dan penyampaian rancangan peraturan daerah tentang anggaran perubahan APBD tahun anggaran 2023. "Untuk itu, kepada seluruh satuan kerja dan tim anggaran pemerintah daerah untuk dapat menyampaikan rancangan peraturan daerah tersebut, sehingga penetapan dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditetapkan didalam pedoman penyusunan rencana kerja anggaran APBD tahun anggaran 2023,” tutup Rahma.

Dalam akhir rapat paripurna dilaksanakan penandatanganan dan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah oleh Wali Kota Tanjungpinang dan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang.

Sebelumnya, dalam agenda rapat paripurna tersebut dilaksanakan penyampaian laporan akhir badan anggaran DPRD terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 kepada pimpinan DPRD, sekaligus pengambilan dan penetapan Ranperda menjadi Perda.

(Dok. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Tanjungpinang )

Dilihat : 191
26 Jul 2023 09:19:54
AAN MARETTA WIBAWA, S.Kom