BAGIAN HUKUM SOSIALISASIKAN JDIH TANJUNGPINANG MELALUI PENAYANGAN VIDEOTRON

Kota Tanjungpinang - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang sebagai Pengelola JDIH Kota Tanjungpinang terus bergerak dalam memperkenalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Tanjungpinang kepada masyarakat melalui penayangan videotron di sejumlah lokasi videotron di Kota Tanjungpinang.
Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sugiarto, SH., MH. menyampaikan bahwa penayangan videotron ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat Kota Tanjungpinang khususnya mengetahui dan memahami hadirnya JDIH sebagai sarana untuk mendapatkan publikasi Produk Hukum Daerah serta berbagai informasi hukum yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. "Hal ini kita laksanakan tidak lain untuk mencapai Visi dan Misi JDIH Kota Tanjungpinang sendiri yakni menciptakan tatanan pemerintahan, masyarakat dan aparatur yang berbudaya hukum" ungkap Sugiarto.
Sejumlah titik lokasi yang menjadi tempat penayangan videotron dalam sosialisasi JDIH Kota Tanjungpinang ini adalah di Simpang Lampu Merah Batu VI (Bundaran Tugu Adipura), Simpang Lampu Merah Bintan Center, Taman Publik Pamedan (Jl. Basuki Rahmat), Taman Publik Melayu Square (Kawasan Tepi Laut) dan Kantor BPBD Kota Tanjungpinang (Jl. Ahmad Yani).