istri membeli rumah dari uang yang diberikan suami, sang istri tidak menanyakan dari mana asal uang tersebut, setelah beberapa hari sang suami ditangkap karena diduga korupsi, apakah istri bisa dipenjara?

Dalam hal ini patut diduga bahwa istri  sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang pasif karena menggunakan uang hasil korupsi, hal tersebut dikarenakan istri tersebut tidak mengetahui bahwa uang tersebut adalah hasil korupsi dari suami sebagai pelaku aktif. Terhadap pelaku TPPU pasif dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010 sebagai berikut:

"Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar"

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Sugiarto,S.H.,M.H.

Dilihat : 584
26 May 2023 12:32:23
SUGIARTO, SH, M.H.