KEPALA BAGIAN HUKUM JADI NARASUMBER PADA RAPAT PELAKSANAAN HASIL IDENTIFIKASI TELAAHAN/REKOMENDASI RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH DARI PERSPEKTIF HAM

1685073432.jpg

Kota Tanjungpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Pelaksanaan Hasil Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM T.A. 2023 dengan mengangkat tema “Mewujudkan Bantuan Hukum Gratis Guna Menjamin Pemenuhan Hak Untuk Mendapatkan Perlakuan Yang Sama di Hadapan Hukum” bertempat di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkumham Kepri (25/5).

Memulai kegiatan ini,  Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Hot Mulian Silitonga menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan dilanjutkan dengan sambutan dari Anggota Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Oktovio Bintana. Sekretaris Ditjen HAM selaku Keynote Speaker menyampaikan sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya Aman Riyadi menyampaikan pentingnya memperhatikan nilai-nilai HAM dalam setiap proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28i.

Aman Riyadi juga menyampaikan bahwa secara komprehensif pedoman materi muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 yang menjadi acuan bagi setiap lembaga atau pejabat yang berwenang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bagian Hukum, Lia Adhayatni, SH., MH. yang hadir sebagai Narasumber menyampaikan pemaparan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang Bantuan Hukum. Penyusunan Ranperda Bantuan Hukum ini merupakan bagian dari hak atas proses peradilan yang adil yang termasuk dalam pedoman materi muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Lia menyampaikan bahwa pengaturan Bantuan Hukum ini didasari atas sejumlah asas, yakni asas keadilan, asas persamaan kedudukan di hadapan hukum, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas efektivitas dan asas efisiensi.

Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah perwakilan dari Kanwil Kumham Kepri, Biro Hukum Prov Kepri, Setwan Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum, Nidia W. Selayar, SH., MH dan Analis Hukum Ahli Pertama, Amalia Sari, SH. dari Bagian Hukum Kota Tanjungpinang, Bagian Hukum Kab Bintan, LBH Pusat Advokasi Hukum dan HAM, LBH Duta Keadilan Indonesia, dan Akademisi Fisip UMRAH dan juga diikuti secara daring (online) oleh Setwan dan Bagian Hukum Kab/Kota Se-Kepri.

 

(Dok. Kanwil Kemenkumham Kepri)

 

 

Dilihat : 274
26 May 2023 10:57:12
AAN MARETTA WIBAWA, S.Kom