Apabila menjadi korban tabrak lari apakah saya masih bisa melaporkan kejadian tersebut kepada polisi setelah beberapa hari?

JAWABAN  :

Merujuk Pasal 312 UU LLAJ, tabrak lari adalah kecelakaan lalu lintas dimana pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Polisi tanpa alasan yang patut.

Selengkapnya, pasal tabrak lari yaitu Pasal 312 UU LLAJ berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Berdasarkan ketentuan di atas, maka hukuman tabrak lari adalah pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Dalam UU LLAJ, tidak diatur secara tegas mengenai batas waktu untuk melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke Polisi.

Namun, adanya ketentuan pidana dalam UU LLAJ, maka aturan mengenai daluwarsa tuntutan pidana merujuk pada Pasal 78 ayat (1) KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku yaitu:

  1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, sesudah 1 tahun;
  2. mengenai kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun, sesudah 6 tahun;
  3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun;
  4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 tahun.

Merujuk Pasal 310 UU LLAJ, apabila kasus kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari tersebut mengakibatkan:

  1. kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta;
  2. korban luka ringan dan kerusakaan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta;
  3. korban luka berat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta;
  4. korban meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Dari penjelasan di atas, jika Anda menjadi korban tabrak lari dan mendapatkan luka ringan maka jangka waktu untuk melaporkan kejadian tersebut adalah 6 tahun sejak terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Sugiarto,S.H.,M.H.

Dilihat : 4496
24 May 2023 07:35:52
SUGIARTO, SH, M.H.