Ada seseorang yang menyebarkan aib saya di media sosial karena memiliki dendam dengan saya, apakah orang tersebut bisa dipenjara?

JAWABAN :

Berkaitan dengan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial, perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pelakunya dikenai sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yakni dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Ketentuan ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP yaitu Pasal 310 dan Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 433 dan Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023. Jadi orang yang menyebarkan aib melalui media sosial dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 jika ada pengaduan dari korban yang merasa dipermalukan karena aibnya sudah disebarkan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Sugiarto,S.H.,M.H.

Dilihat : 40025
24 May 2023 07:18:48
SUGIARTO, SH, M.H.