Polisi diminta tolong untuk melakukan penagihan hutang, apakah diperbolehkan secara hukum?

JAWABAN :

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Kepolisian harus tunduk pada aturan disiplin anggota kepolisian sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di mana aparat kepolisian dilarang melakukan sejumlah hal berikut: 

  1. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. melakukan kegiatan politik praktis;
  3. mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  4. bekerja sama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
  5. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
  6. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
  7. bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
  8. menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
  9. menjadi perantara/makelar perkara; dan
  10. menelantarkan keluarga.


Berdasarkan rincian tersebut, kehadiran polisi menjadi penagih utang jelas dilarang. Apapun kondisinya, seseorang tidak dapat meminta polisi menjadi penagih utang dan / atau untuk melindunginya dari tagihan utang.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Sugiarto,S.H.,M.H.

Dilihat : 1889
23 May 2023 15:03:26
SUGIARTO, SH, M.H.