Ketika bercerai tidak menafkahi istri dan anak, Bisakah di tuntut?

JAWABAN:

Ketentuan mengenai tunjangan atau nafkah istri dan anak dari mantan suami diatur berbeda antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS), Jika PNS diatur dalam Pasal PP 45/1990 yang menerangkan bahwa mantan suami wajib menyerahkan sebagian gaji untuk mantan istri dan anaknya jika bekerja sebagai PNS. Adapun Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP 45/1990 tersebut menerangkan ketentuan berikut;

(1) Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.

(2) Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa mantan suami wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk menghidupi bekas istri dan anak-anaknya. Besarnya gaji yang diberikan adalah 1/3 untuk PNS pria (mantan suami) yang bersangkutan, 1/3 untuk bekas istrinya, 1/3 untuk anak-anaknya. Apabila melanggar ketentuan tersebut, mantan suami akan dikenakan sanksi disiplin berat.

apabila mantan suami adalah anggota PNS, maka Anda dapat memberikan putusan pengadilan tersebut kepada atasan mantan suami, disertai dengan permohonan agar gaji dari mantan suami dapat langsung dipotong dari kantor dan diberikan kepada istri dan anak-anak. Kemudian, apabila mantan suami bukanlah PNS/anggota TNI/Polri, berdasarkan Penjelasan Pasal 49 huruf a  UU 3/2006, Anda dapat mengajukan gugatan atas tidak dipenuhinya tunjangan anak ke Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama di mana Anda bertempat tinggal.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Sugiarto,S.H.,M.H.

Dilihat : 6459
23 May 2023 09:15:01
YOSE FRATAMA,S.I.Kom