Syarat Ketentuan Penerima Layanan Tuan Kumis

1684898109.png

Sedang berurusan dengan hukum dan butuh bantuan hukum tapi ngga punya cukup uang?

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dapat memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban ketidakadilan, khususnya kepada warga di mana lembaga itu berada. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyediakan aturan mengenai bantuan hukum gratis yang bisa kamu temukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM, tepatnya pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016. Pada dasarnya, memang ada beberapa cara bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum gratis dari advokat atau lembaga bantuan hukum. Dimaksud gratis adalah klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum.

Apa saja?

Nah, bantuan hukum gratis itu sendiri terdapat dua jenis yang dapat digunakan masyarakat. Jenis pertama adalah bantuan yang diberikan oleh lembaga bantuan hukum. Jenis lainnya yang bisa kamu manfaatkan adalah melalui advokat yang tengah memberikan layanan cuma-cuma atau biasa disebut dengan Pro bono. Namun, untuk mendapatkannya diperlukan beberapa syarat.

Syaratnya?

Jika kamu berada di kondisi seperti ini, yuk simak syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis!

Seperti yang telah kamu ketahui, salah satu syarat agar bisa mendapatkan bantuan ini adalah pemohon merupakan golongan tidak mampu. Beberapa dokumen dan berkas pernyataan resmi yang perlu kamu siapkan adalah Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa, dokumen bukti lainnya terkait status finansial pemohon, bentuk dokumen bukti lainnya bisa berupa Kartu Keluarga Miskin, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Indonesia Pintar, dan lainnya yang hanya ditujukan kepada institusi.

Ada lagi?

Ada nih, selain syarat di atas permasalahan yang pemohon hadapi pun harus mempunyai dasar hukum yang berkaitan dengan kepentingan golongan miskin, mengandung dimensi pelanggaran HAM yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak, dan berdampak luas terhadap nilai-nilai keadilan di Indonesia.

Terus prosedurnya gimana?

Pemohon mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi identitas Pemohon Bantuan Hukum, Identitas Pemohon Bantuan Hukum dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.

Jika kalian memilih mengajukan ke LBH, berikut alur permohonannya. Pertama, kalian sebagai pemohon datang ke LBH sesuai jam kerja, lalu mengisi formulir isian calon klien dan melengkapi syarat dokumen. Apabila kamu memenuhi syarat, nantinya pihak LBH akan menghubungimu untuk melanjutkan proses konsultasi.

Dari bantuan itu pemohon dapat pelayanan apa saja?

Pelayanan yang bisa didapat pun lengkap seperti, jasa konsultasi hukum sesuai perkara bersangkutan, menjalankan kuasa atas nama pihak yang mendapat bantuan, perwakilan, pendampingan, serta pembelaan untuk mendapat keadilan dan tindakan hukum lainnya yang kalian perlukan.

Begitu…

Perlu kalian ketahui, jika LBH menemukan ketidaksesuaian antara berkas dan kondisi lapangan maka mereka berhak memutus hubungan denganmu secara sepihak. Oleh sebab itu, jangan berpikir untuk berbohong atau menutup-nutupi seseuatu yang krusial, ya.

Selain itu, penerima bantuan hukum tidak melakukan pembayaran alias gratis biayanya karena sudah ditanggung sesuai pedoman bantuan pembiayaan dalam Undang-Undang. Anggarannya berasal dari APBN Kementerian Hukum dan HAM. Jadi tenang aja, kamu tidak akan tiba-tiba mendapat tagihan jasa setelah seluruh proses hukum selesai. Namun, jika ada yang meminta biaya tambahan, coba hubungi pihak customer service LBH terlebih dulu sebelum kamu mengeluarkan uang.

Tenang saja, kualitas pelayanan akan tetap sama seperti jika kamu membayar jasa.

 

 

Dilihat : 837
19 May 2023 13:19:04
AAN MARETTA WIBAWA, S.Kom