PEMKO TANJUNGPINANG GELAR UJI PUBLIK RANPERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

1678415555.jpg

Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP., M.M membuka kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Kamis (09/03).

Dalam sambutannya, Rahma mengatakan Pemko Tanjungpinang melalui BPPRD telah melaksanakan kegiatan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. "Dengan melibatkan perangkat daerah, pengelola retribusi daerah bekerjasama dan meminta pendampingan dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM untuk melaksanakan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Kota Tanjungpinang," ucap Rahma.

Rahma menyebutkan bahwa penyusunan Ranperda ini dilatar belakangi oleh beberapa hal yaitu pertama terbitnya Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang telah mencabut Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana terdapat beberapa perubahan atas pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua berdasarkan pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahwa peraturan daerah sebagai peraturan pelaksana atas Undang-undang tersebut harus mengatur pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah.

Rahma berharap kegiatan uji publik Ranperda ini diberikan kemudahan dan kelancaran hingga selesai. "Besar harapan kami bapak ibu yang hadir pada kesempatan ini dapat memberikan saran, tanggapan serta masukan yang baik demi penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini," harapnya.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie, S.E mengatakan bahwa untuk lebih menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah dirancang khususnya di Kota Tanjungpinang, maka perlu dilaksanakannya uji publik rancangan peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. "Kegiatan uji publik rancangan peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini perlu dilaksanakan demi penyempurnaan peraturan tersebut untuk dibahas ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang kemudian disahkan menjadi Perda Kota Tanjungpinang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ucap Alvie.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Dr. Ahmad Yani, S.Sos., M.M., M.Kes, Ketua DPD REI Tony S.Sos, Biro Hukum Provinsi Kepri Justimar S.H., M.H, Kepala Bagian Hukum yang diwaliki oleh Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Rahmadian Yulianto, SH., Ketua HIMPERA Robett Pasaribu, Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Perwakilan PT. Angkasa Pura II KCU Bandara RHF, Akademisi, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se Kota Tanjungpinang.

 

(Sumber: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Tanjungpinang)

Dilihat : 479
10 Mar 2023 09:32:35
AAN MARETTA WIBAWA, S.Kom