Pengantar Metode Penelitian Hukum

1673237281.png

Judul Pengantar Metode Penelitian Hukum
PengarangAmiruddin, S.H., M.Hum. & H. Zainal Asikin, S.H., S.U.
PenerbitRajawali Pers, Jakarta
Tahun2004
ISBN979-3654-00-7

Abstrak:

Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisis dan konstruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis, dan konsisten. Di bidang hukum, penelitian dibutuhkan bukan hanya untuk melihat dan mengukur efektivitas penerapan hukum, namun juga dapat digunakan untuk menentukan langkah-langkah apa yang ke depannya harus diambil berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh. Pembahasan dalam buku ini diawali dengan pengenalan tentang apa itu penelitian dan hal yang terkait dengannya. Kemudian disambung dengan pemaparan mengenai langkah-langkah dalam penelitian dan teknik sampling. Berikutnya disampaikan terkait bentuk penelitian hukum, pengolahan dan analisis data, hingga penulisan laporan penelitian. Di akhir bab dipaparkan perihal pemanfaatan ilmu sosial dalam penelitian hukum.

Dilihat : 296
09 Jan 2023 11:06:20
YOSE FRATAMA,S.I.Kom